1.
Arti
dan Makna Perkawinan
· Pandangan Tradisional
Dalam
masyarakat tradisional perkawinan pada umumnya masih merupakan suatu “ikatan”,
yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki dengan seorang wanita, tetapi juga
mengikat kaum kerabat si laki-laki dengan kaum kerabat si wanita dalam suatu
hubungan tertentu. Perkawinan tradisional ini umumnya merupakan suatu proses,
mulai dari saat lamaran, lalu memberi mas kawin (belis), kemudian peneguhan, dan seterusnya.
· Pandangan Hukum (Yuridis)
Dari segi hukum, perkawinan sering
dipandang sebagai suatu “perjanjian”. Dengan perkawinan, seorang pria dan
seorang wanita saling berjanji untuk hidup bersama, di depan masyarakat agama
atau masyarakat Negara, yang menerima dan mengakui perkawinan itu sebagai
perkawinan yang sah.
· Pandangan Sosiologi
Secara sosiologi, perkawinan merupakan
suatu “persekutuan hidup” yang mempunyai bentuk, tujuan, dan hubungan yang
khusus antaranggota. Ia merupakan suatu lingkungan hidup yang khas. Dalam
lingkungan hidup ini, suami dan istri dapat mencapai kesempurnaan atau
kepenuhannya sebagai manusia, sebagai bapak dan sebagai ibu.
· Pandangan Antropologis
Perkawinan dapat pula dilihat sebagai
suatu “persekutuan cinta”. Pada umumnya, hidup perkawinan dimulai dengan cinta.
Ia ada dan akan berkembang atas dasar cinta. Seluruh kehidupan bersama sebagai
suami istri didasarkabn dan diresapi seluruhnya oleh cinta.
· Pandangan Agama Katolik
Perkawinan adalah suatu sakramen, suatu
peristiwa di mana Allah bertemu dengan suami istri itu.
2.
Pandangan-Pandangan
tentang Perkawinan yang Sama dan yang Unik
· Pandangan yang Sama
Semua pandangan itu mengungkapkan
kebersamaan yang khas antara pria dan wanita.
Kebersamaan yang khas ini merupakan
suatu karier pokok.
· Pandangan yang Unik
Pandangan tradisional menekankan segi
keterlibatan seluruh keluarga dalam perkawinan dan mau melihat perkawinan itu
sebagai suatu proses.
Pandangan yuridis antara lain
menekankan keterlibatan yang bersifat pribadi serta hak dan kewajiban dalam
perjanjian itu.
Pandangan sosiologis antara lain
menekankan segi kebersamaan.
Pandangan antropologis menekankan
segi-segi kemanusiaan seperti cinta, kesetiaan, dan sebagainya.
Pandangan agama Katolik menekankan
peranan Tuhan dalam kebersamaan antara pria dan wanita.
3.
Pergeseran
Pemahaman dan Penghayatan Perkawinan
Satu
hal lain yang perlu disadari pada saat ini ialah ada pergeseran tentang
pemahaman dan penghayatan hidup perkawinan sebagai akibat berbagai pengaruh
globalisasi. Pergeseran-pergeseran bisa menimbulkan krisis. Penyadaran akan hal
ini mungkin bisa mengurangi krisis itu. Pergeseran pemahaman dan penghayatan
perkawinan antara lain sebagai berikut:
·
Pergeseran dari hidup perkawinan dan
hidup keluarga yang lebih bersifat sosial ke hidup perkawinan dan hidup
keluarga yang lebih bersifat pribadi. Dahulu, hidup perkawinan dan hidup
keluarga lebih ditentukan oleh keluarga besar, mulai dari pemilihan jodoh
sampai dengan urusan rumah tangga. Kini hal tersebut mulai diambil alih oleh
pribadi-pribadi yang bersangkutan. Ada pergeseran dari keluarga besar ke
keluarga inti. Cinta, relasi, dan tanggung jawab pribadi semakin mendapat
tempat.
·
Pergeseran dari nilai hidup perkawinan
dan hidup keluarga yang lebih bersifat mistis religius, penuh dengan simbol dan
upacara yang berkesinambungan ke hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih
sekuler, ekonomis, dan efektif. Tidak berlarut-larut. Menekankan nilai
kreativitas dan efektivitas.
·
Dalam perkawinan tradisional, seluruh
keluarga mengalami ruang lingkup yang sama. Sama-sama tinggal di rumah atau
sama-sama pergi ke ladang dan sebagainya. Dalam keluarga modern, suami yang
pergi ke kantor misalnya, mengalami suasana yang berbeda di tempat kerjanya. Ia
bergaul dengan orang-orang lain, pria dan wanita. Mengikuti ritme hidup yang
lain. Kalau pulang ke rumah, ia harus menyesuaikan diri lagi dengan
keluarganya. Demikian juga dengan istrinya.
Pergeseran-pergeseran
yang tak dapat dihindari ini tentu saja membawa dampak yang positif, negatif,
maupun yang bersifat mendua. Pergeseran-pergeseran itu menunjukkan kepada kita
bahwa nilai-nilai perkawinan yang sudah berubah. Akan tetapi, apakah semua
nilai perkawinan akan berubah? Tentu saja tidak. Sebab, ada nilai-nilai
fundamental perkawinan yang tidak akan berubah, khususnya bagi kita umat
Katolik.
terima kasih ya. pas banget lagi cari tugas ^^
ReplyDeletematur nuwun
ReplyDeleteLengkap banget
ReplyDeleteLengkap banget
ReplyDeleteMakasih mass 😁
ReplyDelete