Sunday, October 2, 2011

Arti dan Makna Perkawinan


1.      Arti dan Makna Perkawinan
·   Pandangan Tradisional
Dalam masyarakat tradisional perkawinan pada umumnya masih merupakan suatu “ikatan”, yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki dengan seorang wanita, tetapi juga mengikat kaum kerabat si laki-laki dengan kaum kerabat si wanita dalam suatu hubungan tertentu. Perkawinan tradisional ini umumnya merupakan suatu proses, mulai dari saat lamaran, lalu memberi mas kawin (belis), kemudian peneguhan, dan seterusnya.

·   Pandangan Hukum (Yuridis)
Dari segi hukum, perkawinan sering dipandang sebagai suatu “perjanjian”. Dengan perkawinan, seorang pria dan seorang wanita saling berjanji untuk hidup bersama, di depan masyarakat agama atau masyarakat Negara, yang menerima dan mengakui perkawinan itu sebagai perkawinan yang sah.

·   Pandangan Sosiologi
Secara sosiologi, perkawinan merupakan suatu “persekutuan hidup” yang mempunyai bentuk, tujuan, dan hubungan yang khusus antaranggota. Ia merupakan suatu lingkungan hidup yang khas. Dalam lingkungan hidup ini, suami dan istri dapat mencapai kesempurnaan atau kepenuhannya sebagai manusia, sebagai bapak dan sebagai ibu.

·   Pandangan Antropologis
Perkawinan dapat pula dilihat sebagai suatu “persekutuan cinta”. Pada umumnya, hidup perkawinan dimulai dengan cinta. Ia ada dan akan berkembang atas dasar cinta. Seluruh kehidupan bersama sebagai suami istri didasarkabn dan diresapi seluruhnya oleh cinta.

·   Pandangan Agama Katolik
Perkawinan adalah suatu sakramen, suatu peristiwa di mana Allah bertemu dengan suami istri itu.




2.      Pandangan-Pandangan tentang Perkawinan yang Sama dan yang Unik
·   Pandangan yang Sama
­   Semua pandangan itu mengungkapkan kebersamaan yang khas antara pria dan wanita.
­   Kebersamaan yang khas ini merupakan suatu karier pokok.

·   Pandangan yang Unik
­   Pandangan tradisional menekankan segi keterlibatan seluruh keluarga dalam perkawinan dan mau melihat perkawinan itu sebagai suatu proses.
­   Pandangan yuridis antara lain menekankan keterlibatan yang bersifat pribadi serta hak dan kewajiban dalam perjanjian itu.
­   Pandangan sosiologis antara lain menekankan segi kebersamaan.
­   Pandangan antropologis menekankan segi-segi kemanusiaan seperti cinta, kesetiaan, dan sebagainya.
­   Pandangan agama Katolik menekankan peranan Tuhan dalam kebersamaan antara pria dan wanita.

3.      Pergeseran Pemahaman dan Penghayatan Perkawinan
Satu hal lain yang perlu disadari pada saat ini ialah ada pergeseran tentang pemahaman dan penghayatan hidup perkawinan sebagai akibat berbagai pengaruh globalisasi. Pergeseran-pergeseran bisa menimbulkan krisis. Penyadaran akan hal ini mungkin bisa mengurangi krisis itu. Pergeseran pemahaman dan penghayatan perkawinan antara lain sebagai berikut:
·         Pergeseran dari hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat sosial ke hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat pribadi. Dahulu, hidup perkawinan dan hidup keluarga lebih ditentukan oleh keluarga besar, mulai dari pemilihan jodoh sampai dengan urusan rumah tangga. Kini hal tersebut mulai diambil alih oleh pribadi-pribadi yang bersangkutan. Ada pergeseran dari keluarga besar ke keluarga inti. Cinta, relasi, dan tanggung jawab pribadi semakin mendapat tempat.
·         Pergeseran dari nilai hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat mistis religius, penuh dengan simbol dan upacara yang berkesinambungan ke hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih sekuler, ekonomis, dan efektif. Tidak berlarut-larut. Menekankan nilai kreativitas dan efektivitas.
·         Dalam perkawinan tradisional, seluruh keluarga mengalami ruang lingkup yang sama. Sama-sama tinggal di rumah atau sama-sama pergi ke ladang dan sebagainya. Dalam keluarga modern, suami yang pergi ke kantor misalnya, mengalami suasana yang berbeda di tempat kerjanya. Ia bergaul dengan orang-orang lain, pria dan wanita. Mengikuti ritme hidup yang lain. Kalau pulang ke rumah, ia harus menyesuaikan diri lagi dengan keluarganya. Demikian juga dengan istrinya.
Pergeseran-pergeseran yang tak dapat dihindari ini tentu saja membawa dampak yang positif, negatif, maupun yang bersifat mendua. Pergeseran-pergeseran itu menunjukkan kepada kita bahwa nilai-nilai perkawinan yang sudah berubah. Akan tetapi, apakah semua nilai perkawinan akan berubah? Tentu saja tidak. Sebab, ada nilai-nilai fundamental perkawinan yang tidak akan berubah, khususnya bagi kita umat Katolik.

5 comments: