Dalam
hukum Gereja Katolik, perkawinan campur dapat berarti sebagai berikut.
·
Perkawinan antara seorang Kristen
Katolik dan seorang yang berbeda agama. Jadi, perkawinan antara seorang yang
dibaptis dengan orang yang tidak dibaptis atau penganut agama lain. Misalnya,
agama Islam, Buddha, Hindu, dan sebagainya.
·
Perkawinan dua orang Kristen yang
berbeda Gereja. Misalnya antara orang Katolik dan orang Protestan atau
Gereja-Gereja Kristen lainnya. Kedua-duanya telah dibaptis.
Selanjutnya, kita akan membatasi
diri dulu untuk berbicara tentang perkawinan campur beda agama, antara penganut
agama Katolik dan agama lain.
Pandangan
Gereja Katolik:
a. Agama
Katolik tidak mutlak melarang perkawinan campur antara orang Katolik dan orang
yang berbeda agama, tetapi juga tidak menganjurkannya. Perkawinan campur beda
agama memerlukan dispensasi dari Gereja supaya sah. Dispensasi ini diberikan
dengan persyaratan sebagai berikut.
·
Pernyataan tekad pihak Katolik untuk
menjauhkan bahaya meninggalkan imannya dan berjanji untuk sekuat tenaga
mengusakan pembaptisan dan pendidikan anak-anak yang akan lahir secara Katolik.
·
Pihak bukan Katolik harus diberitahu
mengenai janji pihak Katolik tersebut supaya sebelum menikah ia sadar akan
janji dan kewajiban pihak Katolik.
·
Penjelasan kepada kedua belah pihak
tentang tujuan dan sifat-sifat hakiki perkawinan yang tidak boleh disangkal
agar perkawinan itu menjadi sah.
b. Perkawinan
campur beda agama yang sah menurut Gereja Katolik tidak dapat diceraikan.
PERKAWINAN
CAMPUR BEDA GEREJA
Menurut
teologi Kristen Protestan, suatu perkawinan adalah sah jika tekad nikah diungkapkan
secara umum sehingga upacara di gereja hanya merupakan pemberian berkat dan
pesan (firman). Perkawinan bukan suatu sakramen. Sementara, menurut keyakinan
Katolik, jika salah satu di antara kedua mempelai dibaptis di Gereja Katolik
maka peneguhan gerejanilah yang diperlukan supaya perkawinan itu sah.
Perkawinan adalah suatu sakramen.
Perkawinan
campur antara dua orang Kristen, yaitu perkawinan orang Katolik dan orang
Kristen bukan Katolik (perkawinan beda Gereja) dilarang, jika dilakukan tanpa
dispensasi. Meskipun demikian, “perbedaan Gereja” bukan merupakan halangan yang
menggagalkan perkawinan.
“Tanpa
izin yang tegas dari yang berwenang, dilarang perkawinan dua orang yang sudah
dibaptis, yang di antaranya satu dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di
dalamnya setelah Pembaptisan dan tidak meninggalkan secara resmi, sedangkan
pihak lain tercatat pada Gereja atau persekutuan gerejani yang tidak bersatu
penuh dengan Gereja Katolik”.
Izin
yang dituntut di atas dapat diberikan oleh uskup setempat, jika ada alasan yang
wajar dan masuk akal. Namun, ia hanya boleh memberikan izin itu, jika
syarat-syarat berikut ini terpenuhi.
1. Pihak
Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan imannya dan berjanji
dengan jujur bahwa ia akan berusaha sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis
dan dididik di Gereja Katolik.
2. Mengenai
janji yang wajib dibuat pihak Katolik itu, pihak lain hendaknya diberitahu pada
waktunya dan sedemikian rupa, sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji
kewajiban pihak Katolik.
3. Kedua
pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan dan sifat hakiki perkawinan,
yang tidak boleh ditiadakan oleh pihak manapun.
Pihak
Katolik terikat pada tata peneguhan perkawinan, yaitu perkawinan di hadapan
uskup atau pastor paroki (atau imam maupun diakon yang diberi delegasi yang sah
di hadapan dua orang saksi). Akan tetapi, jika ada alasan yang berat, uskup
berhak memberikan dispensasi dari tata peneguhan itu. Jadi, peneguhan nikah
dapat dilaksanakan di depan pendeta atau pegawai catatan sipil asal mendapat
dispensasi dari uskup. Pihak Katolik wajib memohon dispensasi ini jauh sebelum
peresmian perkawinan.
Karena
menurut pandangan Kristen upacara di gereja hanya merupakan berkat, sedangkan
menurut pandangan Katolik merupakan peneguhan yang membuat perkawinan itu sah
maka dalam perkawinan ekumenis disarankan supaya pendeta firman dan pastor
memimpin peneguhan atau kesepakatan nikah.
No comments:
Post a Comment