Sunday, October 2, 2011

Problematika Perkawinan Campur


Setiap perkawinan menghadapi berbagai tantangan yang dapat menggoyahkan keserasiannya. Tantangan besar dapat timbul antara lain jika suami dan istri berbeda suku, tingkat pendidikan, umur, dan terutama agama. Akan tetapi, dalam masyarakat pluralis perkawinan campur merupakan hal yang tak terhindarkan. Ada dua kepentingan yang bertentangan dalam hal perkawinan campur berbeda agama, yaitu kepentingan menjaga kokohnya iman (kewajiban dasar) dan kepentingan hidup bersama dua orang yang saling mencintai.

1.      Alasan Terjadinya Perkawinan Campur

Seperti dikatakan di atas, dalam masyarakat majemuk sangat mungkin terjadi perkawinan campur. Alas an terjadinya perkawinan campur tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Jumlah umat yang terbatas pada suatu tempat sehingga muda-mudi Katolik sulit bertemu dengan teman seiman. Pertemuan terus-menerus dengan muda-mudi yang berbeda iman pasti bisa menimbulkan rasa suka satu sama lain. Jika sudah saling jatuh cinta maka jalan menuju perkawinan terbuka lebar.
b.      Perkembangan usia, terutama untuk wanita. Jika usia sudah beranjak tua maka simpati dan lamaran dari mana saja akan lebih gampang diterima.
c.       Karakter, status sosial, dan jaminan sosial ekonomi. Seseorang yang mempunyai karakter atau status sosial dan jaminan sosial ekonomi yang baik akan lebih gampang diterima. Pertimbangan segi iman tidak lagi menjadi terlalu dominan.
d.      Pergaulan sudah terlalu jauh sehingga harus dilanjutkan.


2.      Akibat Perkawinan Campur
Persoalan yang akan sering timbul antara lain:
·         Iman suami atau istri bisa terguncang;
·         Pendidikan anak mungkin tak menentu
·         Banyak persoalan keluarga tidak bisa dipecahkan karena keyakinan yang berbeda;
Namun, ada juga perkawinan campur yang rukun dan bahagia. Walaupun begitu, Gereja Katolik tidak sangat menganjurkan perkawinan campur sebab terlalu banyak kesulitannya, tetapi juga tidak mutlak melarangnya. Gereja bisa memberi dispensasi dengan syarat-syarat tertentu.

No comments:

Post a Comment