Setiap
perkawinan menghadapi berbagai tantangan yang dapat menggoyahkan keserasiannya.
Tantangan besar dapat timbul antara lain jika suami dan istri berbeda suku,
tingkat pendidikan, umur, dan terutama agama. Akan tetapi, dalam masyarakat
pluralis perkawinan campur merupakan hal yang tak terhindarkan. Ada dua
kepentingan yang bertentangan dalam hal perkawinan campur berbeda agama, yaitu
kepentingan menjaga kokohnya iman (kewajiban dasar) dan kepentingan hidup
bersama dua orang yang saling mencintai.
1.
Alasan
Terjadinya Perkawinan Campur
Seperti dikatakan di atas, dalam
masyarakat majemuk sangat mungkin terjadi perkawinan campur. Alas an terjadinya
perkawinan campur tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Jumlah
umat yang terbatas pada suatu tempat sehingga muda-mudi Katolik sulit bertemu
dengan teman seiman. Pertemuan terus-menerus dengan muda-mudi yang berbeda iman
pasti bisa menimbulkan rasa suka satu sama lain. Jika sudah saling jatuh cinta
maka jalan menuju perkawinan terbuka lebar.
b. Perkembangan
usia, terutama untuk wanita. Jika usia sudah beranjak tua maka simpati dan
lamaran dari mana saja akan lebih gampang diterima.
c. Karakter,
status sosial, dan jaminan sosial ekonomi. Seseorang yang mempunyai karakter
atau status sosial dan jaminan sosial ekonomi yang baik akan lebih gampang
diterima. Pertimbangan segi iman tidak lagi menjadi terlalu dominan.
d. Pergaulan
sudah terlalu jauh sehingga harus dilanjutkan.
2.
Akibat
Perkawinan Campur
Persoalan yang akan sering timbul
antara lain:
·
Iman suami atau istri bisa terguncang;
·
Pendidikan anak mungkin tak menentu
·
Banyak persoalan keluarga tidak bisa
dipecahkan karena keyakinan yang berbeda;
Namun,
ada juga perkawinan campur yang rukun dan bahagia. Walaupun begitu, Gereja
Katolik tidak sangat menganjurkan perkawinan campur sebab terlalu banyak
kesulitannya, tetapi juga tidak mutlak melarangnya. Gereja bisa memberi
dispensasi dengan syarat-syarat tertentu.
No comments:
Post a Comment