Tuesday, September 20, 2011

Ensiklik Rerum Novarum


Rerum Novarum adalah sebuah ensiklik yang diterbitkan oleh Paus Leo XIII pada 15 Mei 1891. Ini adalah sebuah surat terbuka yang diedarkan kepada semua uskup yang membahas kondisi kelas pekerja. Leo mendukung hak-hak buruh untuk membentuk serikat buruh, namun ia menolak sosialisme dan mengukuhkan hak milik pribadi. Paus membahas hubungan antara pemerintah, bisnis, buruh, dan gereja mengusulkan suatu struktur sosial dan ekonomi yang belakangan disebut korporatis.
Dalam ensiklik ini Paus Leo menanggapi masalah sosial pada akhir abad ke-19, yakni masalah kaum buruh. Masalah itu dibicarakan dalam semacam tanggapan terhadap pandangan dan gerakan sosialisme (marxisme) dari satu pihak dan pada lain pihak pandangan liberalisme yang menguasai dunia bisnis. Dari penutup ensiklik kelihatan bahwa Paus berbicara kepada uskup-uskup. Ensiklik tidak langsung dialamatkan kepada kaum buruh; Rerum Novarum menguraikan masalah kaum buruh kepada pemimpin-pemimpin gereja. Usahawan dan buruh yang dimaksud itu adalah -pada prinsipnya- orang katolik dan oleh sebab itu masalah sosial juga menjadi masalah gereja. Ensiklik disusun secara sederhana sekali.
Dimulai dengan menggambarkan situasi kaum buruh: “harta kekayaan bertimbun di tangan segelintir manusia, sedangkan kebanyakan orang meringkuk dalam kemelaratan”(1); Bagian terbesar dari golongan bawah masyarakat berada dalam nasib hidup yang malang dan celaka”(5); “Kaum pekerja yang berdiri sendiri, tanpa perlindungan apapun, lama kelamaan menjadi mangsa majikan-majikan yang tak berperikemanusiaan dan bernafsu kelobaan persaingan bebas”(6); “seluruh dunia industri dan perdagangan dipusatkan dalam tangan segelintir orang yang kaya raya dan berkuasa, yang meletakkan kuk perbudakan atas pundak massa rakyat yang tak terbilang banyaknya”(6). Masalah buruh bukan sekedar masalah harta dan pembagian kekayaan; kemelaratan kaum buruh adalah masalah kebebasan kaum buruh dan penghargaan terhadap pribadi manusia.
Menanggapi masalah itu amat sulit, sebab sukar untuk “menetapkan dengan seksama dan tepat, hak dan kewajiban majikan dan buruh, yakni mereka yang memberi modal dan mereka yang menyumbangkan pekerjaan”(4).
Selanjutnya Paus menuduh dan menyerang sosialisme sebagai jalan yang salah, dan tidak mampu untuk menyelesaikan masalah buruh: “untuk menyembuhkan penyakit ini kaum sosialis mendalilkan bahwa hak milik pribadi harus dihapuskan”(7); dan selanjutnya Paus menguraikan panjang lebar hak milik (8-26). Sebab dalam pandangan Paus, masalah hak milik pribadi merupakan inti dalam seluruh teori sosial dari Marx dan sosialisme; maka hak milik menjadi sasaran utama dalam pembelaan Paus. Seakan-akan “membela hak milik” adalah maksud utama dari rerum novarum! Karena membela hak milik, Rerum Novarum dipandang oleh kaum sosialis (dan oleh banyak buruh) sebagai ensiklik demi mereka yang punya milik, yaitu kaum kapitalis.
Padahal Paus Leo sebenarnya mau memihak kaum buruh: “mesti dirubah situasi kaum buruh yang tidak pantas, yang disebabkan oleh keserakahan dan kekerasan hati majikan-majikan, yang menghisap kaum buruh tanpa batas dan memperlakukan mereka bukan sebagai manusia melainkan sebagai barang”(64). Hak milik dibahasnya justru untuk melindungi kaum buruh: buruh mesti sempat untuk menabung upahnya dan mengumpulkan modal sendiri. Diharapkan bahwa dengan demikian kaum buruh menjadi independen baik dari majikan maupun dari organisasi-organisasi buruh dan partai-partai politik yang menarik manfaat dari kemelaratan buruh. Dikatakan: “seorang pekerja yang menerima upah, yang cukup besar untuk dapat dengan mudah mengurus kebutuhan-kebutuhannya sendiri dan keluarganya, kalau dia bijaksana, akan mengikuti dorongan kodratnya sendiri dan beriktiar untuk hidup sederhana dan dengan demikian dapat menabung uang sedikit untuk lambat laun mendapat harta benda sedikit”(70).
Paus Leo tidak berpikir apakah sistem masyarakat kapitalis harus diubah; perubahan sosial dalam arti yang khas, apalagi perubahan politik kiranya di luar pemikiran Paus, yang dari watak dan pendidikannya lebih konservatif dan yang melihat tugasnya lebih dalam mendekatkan gereja dengan negara dan masyarakat sekular (tidak merongrong dan merubahnya). Dalam batas itu, ia mau membela kaum buruh (supaya mereka tidak diperlakukan seperti barang) dan oleh sebab itu ia melindungi hak-hak kaum buruh. Supaya dijamin hak buruh yang secara prinsipial sama dengan hak majikan, yakni hak mempunyai milik pribadi. Kapitalisme sebagai sistem ekonomi tidak dipersoalkan oleh Paus. Tetapi diusahakan kemungkinan hidup yang lebih adil bagi kaum buruh di dalam sistem itu.
Kemudian diuraikan tugas dan sumbangan gereja. “Usaha-usaha manusia akan sia-sia, bila gereja tidak diikutsertakan!”(28). Sebab “dari perbendaharaan Injil, gereja dapat mengemukakan suatu kekayaan ajaran yang dapat mendamaikan pertikaian atau sekurang-kurangnya meredakannya dan membuatnya kurang tajam”. Injil dipandang sebagai “kekuatan yang berdampak pada… penghayatan kesusilaan”(28). Menurut Paus, masalah pertentangan antara majikan dan kaum buruh (karena buruh diperlakukan seperti barang) diatasi dengan perubahan moral -yaitu jika “buruh tidak lagi diperlakukan sebagai budak” (bdk.35). Menurut Paus, masalah perburuhan adalah (juga) masalah etis. Oleh sebab itu gereja “mengarahkan segala tenaganya untuk mengajarkan manusia asas-asas ajarannya serta mendidik mereka”(45). Gereja “menyumbangkan banyak sekali, dengan mengajak orang dengan perkataan dan perbuatan supaya kembali mengamalkan kebajikan”(47). Di samping itu gereja juga “mendirikan dan menyokong lembaga-lembaga untuk meringankan penderitaan kaum miskin”(48).
Leo mulai dengan suatu pernyataan yang mengejutkan: “Mesti pertama-tama dikemukakan: kondisi manusia harus diterima -dalam masyarakat sipil ada yang rendah yang tidak mungkin menjadi sama dengan yang tinggi”. Perbedaan dalam masyarakat (dengan kata baru: stratifikasi sosial) disebut “kodrati” dan bahkan dipandang memperkaya; sebab “ketidaksamaan di antara orang-orang menyebabkan manusia membagi-bagikan tugas”(29). Namun perbedaan yang kodrati tidak boleh dijadikan “pertentangan kelas… Kelas yang satu membutuhkan kelas yang lain; mustahil ada modal tanpa kerja, begitu pula mustahil ada kerja tanpa modal”(32). Masalah perselisihan antara modal, usahawan dan kaum buruh diatasi, kalau semua dapat hidup bersama dan kerjasama secara bebas. Maka kepada semua pihak diingatkan kewajiban masing-masing satu sama lain. Pada kaum buruh diingatkan bahwa mereka harus bekerja sesuai dengan kontrak kerja yang adil, tidak merusak, dan tidak menciptakan anarki (34).
Para pemilik kapital dan majikan “tidak boleh memperlakukan kaum buruh sebagai hamba dan harus menghormati martabat manusia” mereka, yang “diluhurkan oleh martabat kristiani”(35). Mereka harus punya perhatian juga pada kepentingan rohani para buruh dan tidak boleh membahayakan hidup moral mereka -khususnya hidup keluarga dan usaha untuk mandiri dengan menabung! Buruh tidak boleh dibebani “dengan pekerjaan yang melampaui batas kekuatan atau yang tidak seusai dengan usia atau jenis kelamin”.
Secara khusus ditegaskan upah yang layak sebagai tuntutan keadilan (36;lih.juga 66-68). “Kepada masing-masing mesti diberi bagian yang adil!” Dengan tegas Rerum Novarum melawan sosialisme yang menganggap tidak mungkin ada kontrak kerja dan kontrak upah yang syah, karena seluruh nilai lebih diciptakan oleh kerja kaum buruh dan oleh karena itu seluruhnya menjadi hak buruh melulu. Dan lebih lagi ditentang liberalisme yang menganggap upah itu wajar, asal disetujui. Upah harus menjamin hidup kaum buruh. “Menindas orang miskin… demi keuntungan dan mencari untung dari kebutuhan orang lain itu melawan hukum ilahi dan manusiawi.”(36)
Masalah sosial tidak dapat diselesaikan oleh gereja; masalah sosial mesti diselesaikan dengan bantuan gereja dan negara dan dengan perjuangan kaum buruh itu sendiri. Tugas negara bukan saja menjaga tata tertib dan keamanan. Negara menpunyai tugas mengatur di bidang sosial: “Struktur dan pemerintahan negara harus disusun sedemikian rupa sehingga kesejahteraan umum dan perorangan seolah-olah dengan sendirinya tumbuh dari padanya”(53). Perlindungan negara tidak berarti: sama rata sama rasa bagi siapa-siapa saja. Yang lemah mesti dilindungi -tugas sosial menuntut, bahwa kuasa sipil memihak kaum lemah. “Negara harus secara khusus memperhatikan perlindunganhak-hak kaum lemah dan tak mampu. Karena orang-orang kaya sudah dilindungi oleh kekayaannya dan karenanya juga kurang memerlukan perlindungan umum; namun rakyat jelata tidak punya alat-alat sendiri dan oleh sebab itu mengandalkan terutama perlindungan negara.”(59) Negara mesti melindungi kaum buruh, bila para majikan tidak menjalankan kewajiban mereka: hak milik kaum buruh mesti dilindungi terhadap rentenir dan lintah darat (60); mesti diusahakan agar pemogokan yang membawa kerusuhan diatasi dengan menghilangkan sebab pemogokan itu (61); supaya kepentingan rohani kaum buruh (62-63) mendapat perhatian dan kesejahteraan jasmani (64-65); terutama negara mesti turut campur, kalau ternyata bahwa upah yang -terpaksa- disetujui oleh kaum buruh tidak menjamin hidup (66-68). Negara tidak mengatur segala-galanya -seperti usulannya aliran-aliran sosialis; namun negara juga bukan ronda malam yang menjaga agar orang yang punya milik dapat tidur dengan aman.
Akhirnya Rerum Novarum bicara mengenai perjuangan kaum buruh sendiri (73-85) -khususnya mengenai hak mereka untuk berserikat. Buruh berhak untuk mendirikan serikat buruh. Secara khusus ditegaskan bahwa pemerintah tidak berhak membatasi atau menghalangi hak berkumpul para warga negara. Karena merupakan golongan lemah dalam masyarakat, maka kaum buruh berhak untuk mencari kekuatan dalam kesatuan. Kaum buruh sendiri dianjurkan supaya bersatu, dan alangkah baiknya, buruh katolik bersatu dalam serikat buruh yang berdasarkan asas-asas religius (jangan sampai yang katolik terjerat dalam gerakan buruh yang anti-religius)(bdk.77-79). Dengan memperjuangkan hak berserikat untuk kaum buruh, Rerum novarum mungkin paling menyumbang pada gerakan kaum buruh -dengan memperjuangkan serikat buruh katolik/kristen, Rerum novarum menjerumuskan buruh-buruh dan organisasi dalam perselisihan yang bertahun-tahun lamanya dan praktis melumpuhkan dampak organisasi buruh katolik.
Sebagai sumbangan untuk membangun hidup bersama yang rukun, Rerum Novarum mengingatkan kewajiban semua yang bersangkutan dan membela kaum buruh: supaya diakui martabat mereka sebagai manusia.
Empat pokok dari Rerum novarum masuk dalam sejarah perburuhan:
• Tuntutan upah yang adil: Tidak setiap kontrak upah adalah adil asal bebas. Upah mesti menjamin hidup kaum buruh.
• Hak buruh untuk berserikat: Karena lemah, kaum buruh berhak mencari kekuatan dalam kesatuan.
• Intervensi negara: Negara berhak untuk ikut mengatur hidup masyarakat karena negara wajib untuk melindungi golongan lemah. Peranan negara adalah subsidier.
• Anti-sosialisme: Sebagai sistem kemasyarakatan, sosialisme ditolak karena tidak mengakui hak milik; sosialisme membuat kaum buruh tergantung lagi.

No comments:

Post a Comment